Pembicaraan pembelian pesawat militer buatan AS dinilai sebagai salah satu upaya Indonesia agar tetap masuk dalam daftar Generalized Scheme of Preferences(GSP).
Point penting Indonesia untuk tetap masuk dalam daftar GSP (kerap ditinjau AS secara berkala), adalah agar bisa mengekspor produk ke pasar AS, tanpa dikenai tarif bea masuk yang tinggi.
Selain itu, negoisasi pembelian 32 jet tempur F-16V "Viper" dan enam pesawat angkut berat Hercules "Herky" varian C-130J, agak sulit untuk tidak mengatakan, berkaitan dengan upaya untuk penyeimbangan neraca perdagangan AS-Indonesia.
Seperti diketahui, sejumlah pihak, termasuk Wapres AS Mike Pence pernah terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya (Amerika) menginginkan neraca perdagangan yang lebih “seimbang”. Ini karena masih jauh lebih banyak komoditas Indonesia yang masuk ke AS ketimbang impor Indonesia dari AS.
Lebih dari itu, pembicaraan pembelian Viper dan Herky juga merupakan upaya Indonesia terhindar dari sanksi ekonomi AS berdasarkan undang-undang baru yang dikenal dengan CAATSA (Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act).
UU ini mengatur pemberian sanksi bagi negara-negara “sahabat” AS yang dianggap “bandel” karena membeli persenjataan dari Rusia. Sebetulnya UU ini lebih dimaksudkan untuk menekan Rusia ketimbang menekan para negara sahabat AS seperti Indonesia. Tujuannya agar Rusia semakin tertekan secara ekonomi dan mengakhiri pengaruh militer geopolitiknya pada konflik di Ukraina.
Bisa ditebak, Indonesia memang rawan kena sanksi CAATSA karena tengah melakukan proses pembelian 11 unit jet tempur Su-35 Super Flanker buatan Rusia. Pembelian yang hingga kini belum jelas wujud nyatanya.
Tapi ada pula pihak yang menengarai, pembicaraan kemungkinan pembelian 32 unit F-16V justru untuk menggantikan Su-35 Super Flanker. Mana yang benar? Waktu yang kelak membuktikan.
KOMENTAR ANDA