PT Lion Mentari Airlines mengajukan permohonan penundaan pembayaran jasa kebandaraan kepada PT Angkasa Pura I untuk periode Januari-Maret 2019.
Berdasarkan surat permohonan Lion Air yang beredar, manajemen menyebut, situasi harga jual yang rendah tidak sebanding dengan kenaikan biaya sehingga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.
Beberapa tagihan yang ditunda pembayarannya di antaranya untuk sewa ruangan dan lahan, parking fee, landing fee and aviobridge, check in counter dan baggage handling system.
Kesulitan yang dialami maskapai singa merah itu menjadi perhatian pengamat penerbangan Alvin Lie.
“Ancaman krisis yang sering saya khawatirkan, sekarang sudah di depan pintu," cuit anggota Ombudsman RI ini melalui akun Twitternya @alvinlie21.
Alvin seolah mengingatkan kembali pernyataannya beberapa waktu lalu, terutama mengenai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator, yang menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 12-16 persen per 16 Mei lalu, untuk menekan harga tiket penerbangan domestik.
Menurut dia, dalam menentukan besaran tarif, Kemhub harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders dan bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet.
Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan, dinyatakan bahwa Kemhub wajib mengatur harga agar wajar.
"Tapi, wajar tidak harus selalu murah. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," kata Alvin dalam keterangannya, Jumat (17/5) lalu.
KOMENTAR ANDA