Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, sanksi diberikan setelah Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Saksi yang dijatuhkan Menkeu di antaranya pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Kemudian, peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan rekan.
"Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017," ujar Hadiyanto melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (28/6).
Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia, yang menghasilkan beberapa point pemeriksaan.
Pertama, AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
Kedua,KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
"Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional," paparnya.
KOMENTAR ANDA