Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait kasus rangkap jabatan pada Grup Garuda.
Ashkara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Ia juga menjadi komisisaris utama pada dua maskapai yang tergabung dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.
Pemeriksaan berlangsung Kantor KPPU di Jalan Juanda, Senin (1/7) sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Askhara dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikan Askhara kepada wartawan usai pemeriksaan itu.
“Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan semuanya. Intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," terang dia.
Askhara mengatakan, rangkap jabatan dirinya sebagai Dirut dan komisaris didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara dan. Tindakan tersebut, sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban Dirut Garuda.
“Ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.
Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
Direksi juga dilarang memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. ***
KOMENTAR ANDA