Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Hanya saja, penurunan akan diberlakukan untuk jadwal tertentu.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penerbangan murah bagi masyarakat. Penerbangan murah, imbuhnya, akan berlaku setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Penerbangannya antara pukul 10.00-14.00 WIB di masing-masing bandara," ujarnya dalam jumpa pers usai Rakor Tingkat Menteri untuk mengevaluasi kebijakan penurunan tarif angkutan udara, Selasa (1/7).
Selain hari dan waktu, lanjut Susiwijono, penerbangan murah juga dialokasikan untuk tempat duduk tertentu dengan diberikan diskon 50 persen.
"Untuk yang kami sampaikan tadi, akan diberikan diskon 50% dari tarif batas atas. Yang penting kita komitmen sekian persen dari total pesawat akan dialokasikan untuk penerbangan murah," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar evaluasi harga tiket pesawat yang digelar pada 20 Juni 2019 lalu. Sejak saat itu, Susiwijono menyebut rata-rata harga tiket pesawat sudah turun mencapai 11 persen.
"Sejak diputuskannya rencana penurunan LCC pada Rakor 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen," jelasnya.
Susiwijono melanjutkan, semua pihak yang terkait telah berkomitmen untuk menyediakan tiket pesawat murah bagi masyarakat. "Jadi Garuda, Lion Air, Angkasa Pura I dan II, Pertamina, berkomitmen," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tetap mengevaluasi secara berkala penurunan TBA harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. ***
KOMENTAR ANDA