Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan sanksi terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara yang melakukan rangkap jabatan dalam Rapat Komisioner (Rakom) hari Kamis besok (4/7).
Hal itu disampaikan Jurubicara sekaligus anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu pagi (3/7).
"Jawabannya setelah kami Rakom ya, rencananya Kamis," kata Guntur.
Ari Ashkara diduga melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila terbukti melanggar aturan rangkap jabatan ia terancam denda hingga Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.
KPPU sudah memanggil Ari Askhara terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Ari Askhara dilaporkan telah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Begitu juga dengan dua direksi Garuda lainnya, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo, yang menjadi komisaris di Sriwijaya Air.
Surat pengunduran diri Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo telah dikirimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna.
“Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis.
KOMENTAR ANDA