post image
Jurubicara KPPU Guntur Saragih
KOMENTAR

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menyelidiki kasus dugaan rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

 

"KPPU serius mencurahkan sumber daya," kata Jurubicara KPPU Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di Jl. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Rapat Komisi untuk menentukan kelanjutan kasus rangkap jabatan ini akan digelar hari Kamis besok (4/7). Rapat Komisi yang akan digelar ini bersifat spesial atau khusus.

"Kami itu jarang sekali melakukan rakom spesial ini, kecuali ada kepentingan khusus. Ini konsentrasi kami," tegasnya.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini dinilai Guntur sebagai perkara yang sangat langka dalam perjalanan peran KPPU. Sebab, kasus tersebut bergerak dan terindikasi dalam satu industri yang sama.

“Bisa dikatakan belum pernah. Ada beberapa perkara dalam satu industri yang sama. Bahkan satu pelaku usaha menjadi terlapor di beberapa perkara," paparnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau akrab disapa Ari Ashkara terancam dijerat dengan aturan main yang ada di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda hingga Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

KPPU sudah memanggil Ari terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Buntut dari pemeriksaan ini Ari mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Langkah Ari itu diikuti dua direksi Garuda Indonesia lainnya, yakni Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo.

Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari Selasa kemarin (2/7). 


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews