post image
Ilustrasi
KOMENTAR

Presiden Joko Widodo diminta mencabut izin yang dikantongi Lion Air. Permintaan ini disampaikan keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max-8 milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 pada akhir Oktober tahun lalu.

“Kami meminta Presiden (Jokowi) bertindak tegas. Dalam hal ini minta Menhub memoratorium atau mencabut izin Lion Air,” ujar Anton Sahadi, perwakilan keluarga korban, kepada redaksi, Rabu (3/7).

“Kami berpikir kalau ada saudara, naudzubillah (mengalami kecelakaan) serupa, sangat mungkin itu karena kelalaian dan akan dilakukan lagi oleh Lion Air,” kata dia.

Anton menceritakan, pihak keluarga juga telah membuat petisi online menuntut kepastian  tragedi yang menewaskan 189 orang, termasuk penumpang dan kru pesawat.

“Ide-ide awalnyakan kami ngobrol di grup (WhatsApp keluarga korban Lion JT-610). Muncullah ide membuat petisi itu,” kata Anton lagi.

Petisi online tersebut mewakil kekecewaan keluarga korban yang hingga kini masih menunggu tanggung jawab pemerintah dan Lion Air.

“Pemerintah terkesan bungkam. Menhub (Budi Karya Sumadi) tidak berkutik dengan segala instrumen yang mereka miliki. Kasus yang menewaskan 189 orang ini bukan hal yang sepele. Semuanya manusia yang punya harga tidak bisa diukur dengan angka,” katanya lagi.

“Kalau berdasarkan hukum positif sepertinya lamban, tapi kalau pakai hukum sosial saya rasa Insya Allah pemerintah akan menanggapi ini karena ini (petisi) diperhatikan dunia,” sambung Anton.

Hingga perpukul 23.00 WIB, Rabu (3/7) petisi tersebut sudah ditandatangani oleh hampir 1.500 orang sejak dibuat petisi ini pada Selasa (2/7) malam.

Keluarga korban merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan.

Di dalam pasal 23 peraturan itu disebutkan bahwa ganti kerugian tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah NKRI, atau melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya pihak Lion Air telah meminta para keluarga korban untuk menandatangi surat release and discharge (RnD) sebagai klaim asuransi dengan syarat keluarga korban yang sudah menandatangi, tidak berhak untuk menuntut hukum ke pihak manapun.

“RnD itu kan jelas cacat hukum, bertentangan dengan Permen 77/2011. Selesaikan itu, santunan, ahli waris harus segera diberikan dan menempatkan janji membuat tugu yang di Tanjung Pakis Karawang itu,” tuturnya.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews