Kebijakan “tiket murah” ala Menteri Kordinator Perekonomian dinilai telah membahayakan dunia penerbangan nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ternyata tidak memiliki landasan hukum.
Demikian dikatakan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie dalam perbincangan dengan redaksi pagi ini, Sabtu (13/7).
“Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa,” kata Alvin Lie yang juga pakar penerbangan.
“Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” sambungnya lagi.
Dia mengingtakan bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Namun, airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum.
“Ini pemaksaan kehendak oleh Menko Perekonomian,” tegasnya.
Dia mengajak masyarakat untuk memperhatikan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), dimana TBB adalah sebesar 35 persen dari TBA.
Memaksa maskapai Low Cost Carrier (LCC) mamasang harga pada 50 persen dari TBA sama dengan memaksa airlines untuk menjual tiket mendekati TBB.
“Menko Perekonomian mengabaikan bahwa sebenarnya titik impas airlines pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen. Kalau airlines rugi karena melaksanakan pemaksaan ini, apakah Menko Perekonomian mau bertanggung jawab?” tanya dia.
KOMENTAR ANDA