Kebijakan “tiket murah” yang diumumkan Kantor Menteri Koordinator Perekonomian diambil berdasarkan kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah, BUMN dan swasta.
Sama sekali tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya.
“Sebenarnya ini dilakukan bersama, kesepakatan bersama. Jadi saya pikir kalau semuanya sudah setuju kan nggak ada salahnya,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kawasan FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).
Kritik soal tiket murah terjadwal disampaikan anggota masyarakat dan juga anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie.
Menurut Alvin yang juga seorang praktisi dunia penerbangan, kebijakan tersebut bernuansa pemaksaan dan tidak memiliki landasan hukum.
“Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Ini pemaksaan kehendak oleh Menko Perekonomian,” tegas Alvin.
Atas kritik itu, Menhub Budi lagi-lagi menyatakan bahwasanya semua pihak sudah sepakat akan menjalankan kebijakan pemerintah soal tiket murah terjadwal itu.
Budi menambahkan, pembahasan sudah selesai melalui perundingan satu meja dengan semua pihak terkait. Tidak ada pemaksaan, karena menurut Budi, semua pihak sudah duduk bersama mencari solusi untuk mengatasi problem tiket maskapai yang tinggi.
“Mengapa kita sulit untuk mengatakan mesti ada landasan hukum? Semua datang kok. Masa dipaksa kan nggak ada yang maksa. Semua sudah setuju kok. Kan kita rapat sama-sama,” tutup Budi.
KOMENTAR ANDA