Sepucuk surat sudah dikirimkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk Menteri Negara BUMN Rini Soemarno.
Di dalam surat itu, KPPU meminta kesediaan Menteri Rini untuk hadir diperiksa dalam kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara di Sriwijaya Air.
"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan sudah pasti undangan itu ditujukan untuk Bu Rini," uajr Komisioner KPPU Guntur Saragih, Senin (15/7).
Guntur mengatakan, Menteri Rini dipanggil berdasarkan hasil kajian KPPU setelah mengumpulkan kesaksian dari Ari Ashkara pada Senin pekan lalu (8/7).
Rini dipanggil sebagai saksi karena disebutkan rangkap jabatan yang dilakukan Ari Ashkara dan dua direksi Garuda lainnya berdasarkan arahan dari Rini.
Dia menambahkan, pemeriksaan ini tidak akan menjadikan Rini sebagai pelaku atau tersangka atas kasus rangkap jabatan. Seba, sambungnya, yang menjadi terlapor adalah ketiga direksi Garuda.
Juga ditambahkan bahwa direksi Garuda yang diperiksa bersikap kooperatif. Termasuk Dirut Citilink Indonesia Juliandra yang sempat tidak bisa hadir karena ada tugas dari pemegang saham.
"Dirut Citilink (Juliandra) akhirnya memenuhi panggilan kami. Sehingga, kami bisa menggali informasi dari Menteri BUMN untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan oleh investigator," terang dia.
Ketentuan dari hasil pemeriksaan KPPU terhadap kasus ini, akan diumumkan berdasarkan kesimpulan yang dilakukan para investigator KPPU.
KOMENTAR ANDA