post image
Suasana di dalam salah satu penerbangan Garuda./ZT
KOMENTAR

Maskapai nasional Garuda Indonesia mengimbau agar penumpang tidak mendokumentasikan kegiatan selama berada di dalam pesawat.

Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, juga untuk menunjang keselamatan operasi penerbangan, serta kelancaran pelayanan selama penerbangan.

Selain itu, imbauan yang disampaikan dalam pengumuman bernomor JKTDO/PE/60001/2019 tanggal 16 Juli 2019 ini juga dimaksudnya untuk menghomati hak penumpang.

“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa itu.

"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutup pengumuman itu.

Sebelumnya, dua hari lalu beredar larangan yang diterbitkan oleh Pjs. SM FA Standardization and Development Evi Oktaviana.

Larangan yang dituangkan dalam pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/2019 itu didasarkan pada arahan pihak Manajamen yang disampaikan kepada seluruh Awak Kabin bahwa tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berita foto ataupun video oleh Awak Kabin maupun penumpang.

Awak Kabin didorong untuk menggunakan bahasa yang asertif dalam menyampaikan larangan tersebut.

Kelihatannya, pengumuman yang disampaikan hari ini adalah untuk meluruskan surat larangan itu, sekaligus memastikan aturan main baru yang kini berlaku.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews