post image
Garuda Indonesia
KOMENTAR

Imbauan agar penumpang dan awak kabin tidak mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat selama penerbangan ternyata belum bisa dikatakan final.

Penumpang dan awak kabin masih diperbolehkan mengambil foto dan video selama tidak mengganggu ketenangan selama penerbangan dan privasi penumpang lain.

 Menurut VP Corporate Communications Garuda Indonesia Ikhsan Rosan seperti dimuat di Kompas, mengatakan bahwa penumpang masih boleh mengambil swafoto atau selfie. Namun syaratnya tetap ada, yakni tidak mengganggu privasi penumpang lain.

“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” ujar Ikhsan Rosan.

Soal pengambilan foto dan video di dalam kabin pesawat ini memang sempat bikin heboh.

Awalnya, dalam pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/2019 tanggal 14 Juli 2019, pihak Garuda Indonesia melarang sama sekali aktivitas pengambilan foto dan video di dalam penerbangan. Larangan ini berlaku untuk penumpang dan Awak Kabin.

Namun kemarin, 16 Juli 2019, larangan itu direvisi menjadi imbauan lewat pengumuman bernomor JKTDO/PE/60001/2019.

“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa itu.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews