Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara memilih bungkam, diam seribu bahasa.
Ketika menghadiri pertemuan antara Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Youtuber Rius Vernandes, Jumat pagi (19/7), Ari yang menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai sejumlah kasus yang melilit Garuda.
Mulai dari skandal laporan keuangan tahun 2018, kerjasama dengan Mahata Aero Teknologi, sampai kasus rangkap jabatan yang masih diperiksa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Pemilik nama asli I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang sebelumnya adalah Direktur Utama Pelindo III bergegas meninggalkan tempat pertemuan di J.J Royal Brasserie, Lotte Shopping Avenue, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ari berasalan dirinya harus segera tampil dalam peluncuran platform marketplace berbasis internet "Electra" di Hotel Somerset Grand Citra yang hanya “sepelemparan batu” dari Lotte Shopping Avenue.
Beberapa wartawan mengikuti langkah Ari hingga ke hotel, dan menunggui Ari di pintu ballroom.
Ari keluar sebentar, tetapi masih enggan bicara.
Pertanyaan yang datang bertubi-tubi tetap tidak dipedulikannya.
"No comment, maaf. Ini toilet dimana ya?" kata Ari mencari-cari lokasi toilet.
Keluar dari toilet, Ari masih bungkam. Dia kembali ke lantai lobi dan menuju pintu keluar dimana supir telah menunggunya. Lalu Ari berlalu meninggalkan diam.
Tanggal 28 Juni lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 bermasalah. Garuda diperintahkan menyampaikan restatement laporan keuangan selambatnya satu bulan sejak keputusan.
Rekayasa dalam laporan keuangan itu terkait dengan pencatatan potensi keuntungan dari penyedia jasa wifi super kilat Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan di tahun 2018.
Teknik pencatatan seperti itu membuat Garuda membukukan keuntungan sepanjang tahun 2018.
Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menolak menandatangani laporan keuangan yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 24 April sebelumnya.
Selain harus menyusun ulang laporang keuangan 2018, Direksi Garuda juga diwajibkan membayar denda kepada OJK dan BEI sebesar Rp 1,25 miliar.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta Garuda membatalkan kerjasama dengan Mahata.
Kasus lain yang sedang dihadapi Ari Ashkara adalah soal rangkap jabatan dirinya dan dua direksi Garuda lain pada perusahaan penerbangan pelat hitam Sriwijaya Air.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memeriksa kasus ini menduga, rangkap jabatan tersebut memiliki kaitan dengan praktik oligopoli sehingga harga tiket menjadi mahal.
KOMENTAR ANDA