Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 ke DPR RI.
Laporan itu diserahkan Anggota III BPK Achsanul Qosasih, Selasa kemarin (23/7).
“Setelah disampaikan ke DPR, ini sudah menjadi domain publik, selanjutnya tugas teman-teman di parlemen untuk mengawasinya,” ujar Acshanul Qosasi di akun Twitter pribadi.
Kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia ini berawal dari penolakan dua komisaris Garuda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bulan April lalu.
Kedua komisaris itu adalah Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, masing-masing dari Trans Airways dan Finegold Resources Ltd. Mereka menolak menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda karena menilai ada rekayasa terkait kerjasama dengan Mahata Aero Teknologi.
Potensi keuntungan dari kerjasama itu di dalam laporan keuangan ditulis sebagai pendapatan sebesar 239,9 juta dolar AS.
BPK sebelumnya juga sudah meminta agar Garuda membatalkan kerjasama dengan Mahata.
KOMENTAR ANDA