Kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rollys-Royce telah dihentikan oleh lembaga antirasuah Inggris Seriuous Fraud Office (SFO).
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan bos PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar itu akan tetap dilanjutkan.
“KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).
Menurut Febri, pemberhentian kasus dugaan korupsi pesawat Garuda oleh lembaga antirasuah Inggris tidak terkait perusahaan Rolls Royce secara kelembagaan tetapi hanya individu di perusahaannya. Sebab, perusahaan itu telah divonis oleh pengadilan Inggris dan dikenakan denda 497,25 juta Poundsterling.
“Kasus yg dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce, sedangkan perkara pokoknya sudah diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi. Rolls-Royce juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh SFO sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana,” tutur Febri.
Atas dasar itulah, kata Febri, KPK menilai tidak ada resiko hukum apapun ketika tetap melanjutkan kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Namun demikian, KPK tetap menghargai sikap dari SFO yang telah menghentikan kasus ini.
“Tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya,” demikian Febri.
KOMENTAR ANDA