Garuda Indonesia akhirnya mematuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperbaharui (restatement) laporan keuangan tahun 2018.
Laporan keuangan tahun 2018 yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di bulan April lalu ditolak dua komisaris karena berbau rekayasa.
Di dalam laporan itu, Garuda memasukkan potensi pendapatan dari kerjasama dengan penyedia jasa wifi supercepat Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan di tahun 2018.
Dalam laporan keuangan yang diperbaharui ini, Garuda Indonesia mencatatkan kerugian sebesar 175 juta dolar AS atau setara Rp 2,45 triliun. Nilai ini dengan menggunakan kurs Rp 14.004 per dolar AS.
Dengan demikian ada selisih sebesar 180 juta dolar AS dari pencatatan dalam laporan keuangan yang ditolak itu, yang menyatakan Garuda untung sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp 70,02 miliar.
Di dalam laporan yang diperbaharui tersebut, nilai aset perseroan juga mengalami perubahan menjadi 4,17 miliar dolar AS dari sebelumnya tercatat 4,37 miliar dolar AS.
Begitu juga dengan total liabilitas yang akhirnya berkurang 24 juta dolar AS menjadi 3,44 miliar dolar AS. Sementara total ekuitas turun 180 juta dolar AS menjadi 730 juta dolar AS.
KOMENTAR ANDA