Setidaknya tujuh maskapai akan disidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel tiket pesawat. Ketujuh maskapai itu menjadi terlapor.
Persidangan akan digelar karena pemeriksaan awal telah selesai dilakukan.
Demikian dikatakan Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kanwil KPPU di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Jumat siang (26/7).
Salah satu kasus yang telah selesai diperiksa KPPU adalah kemungkinan praktik monolpoli tiket yang melibatkan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, yang ditandai dengan rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Menurut Guntur, maskapai yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Garuda Indonesia dan Batik Air untuk kategori full service airline. Sedangkan maskapai yang masuk dalam kategori Low Cost Carrier (LCC) adalah Sriwijaya Air, Citilink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air.
Praktik kartel tiket pesawat disebutkan melanggar Pasal 5 dan 11 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Maskapai yang terbukti melakukan monopoli sehingga menyebabkan harga tiket melambung bisa dijatuhi hukuman denda hingga Rp 25 miliar.
KOMENTAR ANDA