post image
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
KOMENTAR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  memanggil mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo (SS) terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (31/7), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.

Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia. Barang diterima dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce sebagai imbal pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menemukan aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. KPK juga telah mengantongi adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap Garuda ini.

"Dugaan aliran dana lintas negara ini terus sedang kami lakukan. Ini merupakan hasil kerja sama kami juga dengan beberapa otoritas di negara lain," demikian Febri.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews