Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam (AYA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek Baggading Handly Sistem (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang akan dikerjakan PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) tahun 2019.
Selain Andra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang Staf di PT INTI, Taswin Nur (TWN) menjadi tersangka.
Andra diduga menerima suap dari salah seorang staf PT INTI bernama Taswin Nur (TWN) sekitar Rp 86 miliar. Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yakni AYA dan TWN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Andra yang berperan sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KOMENTAR ANDA