post image
KOMENTAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau berhenti. Lembaga antirasuah ini sudah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam, dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur , sebagai tersangka dalam kasus suap.

Kini KPK tengah  mengincar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP).

"Apakah keputusan itu bisa diambil (Andra atau Taswin) seorang diri? Sudah pasti tidak. Jadi kemungkinan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

“Karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," sambungnya.

KPK menduga ada unsur petinggi dua perusahaan plat merah itu. Hal itu bisa berangkat dari penetapan tersangka Taswin.

Menurut Basaria, seorang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," cetus Basaria.

Lebih lanjut, Basaria menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran dalam perkara suap proyek yang nilainya Rp 86 miliar untuk 6 bandara di Indonesia ini.

"Apa nanti ada hubungannya dengan yang lainnya, termasuk direktur, ini belum sampai ke sana. Masih dalam pengembangan. (Kemungkinan ada tersangka baru) tergantung penyidikan juga. Tapi hari ini bisa kita tetapkan sebagai tersangka yang dua ini," demikian Basaria.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews