Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah Satar langsung memakai rompi oranye dan ditahan KPK.
Sebelum ini, Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kasus TPPU itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo dalam kasus yang sama.
"TPPU, tersangka pertama ESA , Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005-2014. Tersangka kedua SS," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Laode menjelaskan, KPK memulai penyidikan TPPU berdasarkan sejumlah temuan baru. Diantaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan1,2 juta dollar singapura untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.
Sedangkan untuk Hadinoto, lanjut Laode, SS juga diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar dan 477 ribu euro ke rekening Hadinoto di Singapura.
Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMENTAR ANDA