Kasus penipuan jamaah umrah yang dilakukan oleh PT. First Anugrah Karya Wisata alias First Travel menjadi yang paling menggegerkan di tahun 2017.
Bagimana tidak? Kasus ini telah membuat sebanyak 63.310 calon jamaah umrah gagal berangkat dengan total kerugian jamaah mencapai Rp 905,33 miliar atau hampir satu triliun.
Bermula dari laporan kegagalan pemberangkatan jamaah pada tanggal 28 Maret 2017, kasus First Travel langsung viral di masyarakat.
First Travel sebenarnya bukan biro perjalanan umrah “kaleng-kaleng”. Sejumlah artis kenamaan negeri ini pernah meng-endorse perusahaan yang dirintis sepasang kekasih, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.
Sebut saja almarhum Julia Perez, Ira Irawan, Vicky Shu, Mery Putrian, hingga penyanyi fenomenal Syahrini pernah diberangkatkan gratis ke tanah suci.
Secara kelembagaan First Travel juga legal. Perusahaan ini terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah mendapatkan Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013.
Izin tersebut bahkan kembali diperpanjang tiga tahun kemudian melalui Keputusan Menag 723/2016.
Namun setelah diketahui ada penggelapan dana, per tanggal 1 Agustus 2017, Kemenag mencabut izin PPIU untuk First Travel melalui Keputusan Menag 589/2017.
Kasus penggelapan dana jamaah terus bergulis hingga akhirnya First Travel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 65a Peraturan Pemerintah (PP) 79/2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Gugatan kemudian dilayangkan kepada Andika dan Anniesa sebagai pemilik First Travel. Termasuk kepada Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa yang menjabat sebagai komisaris divisi keuangan.
Pada 30 Mei 2018, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bahwa ketiganya telah melanggar pasal 378 tentang Penipuan dan pasal 372 tentang Penggelapan serta pasal 3 UU TPPU.
Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya 18 tahun penjara. Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 10 miliar. Sedangkan Kiki dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Namun masalah First Travel belum selesai. Masih ada sebanyak 3.400 calon jamaah yang belum mendapatkan ganti rugi atas penipuan ini.
Nasib mereka semakin miris lantaran tersiar kabar aset perusahaan perjalanan umrah First Travel juga aset personal milik Andika, Anniesa, dan Kiki yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Aset akan diuangkan lalu dimasukkan dalam kas negara.
Di satu sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan para jamaah dapat mengajukan gugatan perdata perihal hal tersebut.
Jadi bagaimana kejelasan nasib jamaah yang dirugikan?
Bersambung.
KOMENTAR ANDA