post image
KOMENTAR

Majelis hakim PN Depok memutuskan aset dari PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel yang terkati dengan  perkara penggelapan dana dirampas untuk negara.

Total aset yang disita oleh negara sebelumnya mencapai 820.465. Sementara 287 dikembalikan ke saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. Dari aset tersebut, terdapat puluhan aset mewah yang bernilai cukup besar seperti barang-barang mewah, tanah, rumah, mobil, hingga aset bisnis.

Selain merugikan calon jemaah yang berjumlah 63.310 orang, FT juga telah merugikan beberapa vendor seperti utang vendor tiket sebesar 85 miliar, provider visa 9,7 miliar, dan hotel 24 miliar.

Pada April 2017, FT menyerahkan aset-aset milik Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan berupa rumah di Sentul, kantor di Depok, dan rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW, Caravelle, Fortuner, dan Pajero sebagai hutang FT kepada PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) sebagai vendor tiket.

Menurut Kuasa Hukum Calon Jemaah FT, Riesqi Rahmadiansyah, belum diketahui jumlah pasti nilai keseluruhan aset yang dirampas oleh negara.

Riesqi yang berbicara kepada Kantor Berita RMOL beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya terus mengupayakan agar aset-aset tersebut dapat dikembalikan ke calon jemaah agar jemaah bisa diberangkatkan.

Riesqi sendiri juga telah menyiapkan yayasan bagi para calon jemaah dan menyerukan para calon jemaah untuk bersatu demi mendapatkan kembali hak mereka. 


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews