Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emiryah Satar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di PT Garuda Indonesia.
Selain Emir, penyidik KPK juga memeriksa bos PT Mugi Reksi Abadi, Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama. Emir dan Soetikno menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Digali keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka kasus TPPU di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8).
Dalam kasus ini, Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.
Sementara sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno adalah tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Anggola dan Irak.
KOMENTAR ANDA