post image
Kokpit/Net
KOMENTAR

 Pengadilan Umum Uni Eropa pada 28 Agustus lalu memutuskan maskapai penerbangan harus mengikuti undang-undang anti-diskriminasi dan harus menyesuaikan pesawatnya agar pilot tunanetra dapat menerbangkannya.

Putusan pengadilan itu datang setelah banyak pilot tunanetra yang merasa didiskriminasi oleh maskapai karena hanya mempekerjakan pilot dengan pandangan yang baik.

"Seorang pilot tunanetra membuat keputusan yang sama dengan pilot yang memiliki penglihatan," ujar Jurubicara Kelompok Pilot Tunanetra, Kant Sea seperti yang dilansir oleh Thin Air Today, Rabu (28/8).

Pesawat harus memiliki beberapa sistem berikut untuk dipasang demi mematuhi hukum Uni Eropa:

1. Skrip braille untuk semua tombol dan label;
2. Ketinggian, rute, dan panggilan cepat setiap lima detik;
3. Menghapus kaca pelindung meter analog untuk aksesbilitas sentuhan; dan
4. Manual, grafik navigasi, dan daftar penumpang harus dalam huruf braille.

Mendukung perintah ini, Airbus menyatakan siap melakukan perubahan untuk maskapai karena mereka sudah berencana memasang Siri di pesawat baru mereka. Menanggapi Airbus, Kant Sea mengatakan bahwa dirinya sangat bersemangat dan menantikannya.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews