post image
Jennifer Talbot/Net
KOMENTAR

 Seorang wanita berkebangsaan Amerika Serikat, Jennifer Talbot ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila setelah menyembunyikan bayi berusia enam hari dalam sebuah tas. Talbot akhirnya didakwa atas perdagangan manusia.

Dilansir dari Al Jazeera, wanita berusia 43 tahun yang mengaku sebagai kerabat bayi tersebut ditangkap pada Rabu (4/9) karena tidak menunjukkan dokumen yang benar. Pada awalnya, Talbot yang berasal dari Ohio akan berangkat pulang ke AS. 

Menurut otoritas bandara pada Kamis (5/9), Talbot tidak memiliki dokumen resmi yang mengidentifikasi orangtua si bayi yang tidak disebutkan namanya itu. Talbot hanya mengaku bayi tersebut lahir pada 29 Agustus lalu. 

Setelah ditangkap, alih-alih menjawab pertanyaan pihak berwenang, Talbot justru meminta untuk berbicara dengan  perwakilan Kedubes AS di Manila. 

Sementara itu, menurut Jurubicara Biro Invetigasi Nasional, Auralyn Pascual,Talbot didakwa pada hari kamis karena melanggar Undang Undang Anti Perdagangan negara tersebut. Lebih lanjut, Pascual menambahkan bahwa pihak keamanan bandara menjadi curiga karena Talbot tampak gelisah.

"Situasi anak itu pasti sangat sulit selama dia dimasukkan ke dalam tas itu," ujar Pascual. Para pejabat imigrasi mengatakan bahwa saat ini bayi sudah aman dan berada di bawah pengawasan kantor kesejahteraan sosial pemerintah.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews