Kantor Berita Politik RMOL memberitakan bahwa Polri diminta mengoptimalkan kembali peran intelijen dan Densus 88 antiteror pasca terjadinya penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Kewaspadaan
"Untuk itu diharapkan kepada Polri agar mengoptimalkan kembali kegiatan intelijen dan Densus 88," kata Komisioner Kompolnas, Andrea H Poelongan kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2019.
Selain itu, dia juga meminta agar semua pihak tidak terintimidasi akibat kejadian ini dan menjadikan momentum kebangkitan melawan segala macam bentuk tindakan teroris.
"Atas kejadian ini, diharapkan agar dilakukan penegakan hukum yang tegas dan cepat berdasarkan KUHP maupun UU Terorisme," ujarnya.
Khusus Polri, dia menyarankan agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan bagi Polri sendiri, baik pengamanan petugas maupun markas yang bisa saja menjadi sasaran teroris.
Aparat juga diharapkan meningkatkan pengamanan bagi seluruh kegiatan penyelenggara negara, terutama di tempat-tempat umum.
"Kemudian meningkatkan kembali kordinasi patroli bersama TNI dan kegiatan Siskamling bersama masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri," demikian Andrea menegaskan.
Tidak Dapat Dibenarkan
Saya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah kekerasan yang dilakukan terhadap Pak Wiranto. Saya belum dapat menjenguk pak Wiranto di rumah sakit berhubung saya masih berada di luar negeri.
Saya mendoakan agar Pak Wiranto cepat kembali sehat walafiat seperti sediakala.
Namun apapun alasannya, kekerasan manusia terhadap sesama manusia tidak dapat dibenarkan. Maka diharapkan hukum berdasarkan KUHP maupun UU Terorisme dapat benar-benar ditegakkan terhadap para pelaku kekerasan.
Kepada Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poelongan saya sampaikan penghargaan dan penghormatan sebab beliau telah secara arif bijaksana mengajak kita semua fokus terhadap para pelaku terorisme tanpa imbuhan predikat SARA demi mencegah pembingkaian stigmasisasi terhadap pihak tertentu mana pun juga.
Jangan Gebyah-Uyah
Yang wajib ditanggulangi adalah terorisme titik, maka jangan dikait-kaitkan dengan kelompok suku, ras, etnis, agama, apalagi paham politik tertentu belaku.
Yang melakukan kekerasan jelas terbatas pada segelintir oknum belaka maka tindakan penanggulangan jangan gebyah-uyah, pukul rata sehingga menyeluruh ke kelompok masyarakat yang kebetulan sesuku, seras, seagama, sepaham politik dengan sang pelaku kekerasan.
Jangan sampai satu-dua titik nila merusak susu sebelangga.
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, tidak membenarkan kekerasan dengan alasan apapun juga.
KOMENTAR ANDA