Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi di PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia, Selasa (17/12).
Saksi yang dipanggil ialah mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia yang kini menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Pariwisata, Judi Rifajantoro; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo; dan SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/12).
Saksi yang dipanggil ialah mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia yang kini menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Pariwisata, Judi Rifajantoro; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo; dan SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/12).
Jumlah uang yang diduga diterima Emirsyah dari Soetikno sebesar Rp 5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima uang senilai 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.
Selain itu, Soetikno juga disebut mengalirkan uang kepada Hadinoto Soedigno. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Laporan: Jamaludin Akmal
KOMENTAR ANDA