Perairan Natuna kembali memanas. Sejumlah kapal ikan milik asing yang seakan-akan dikawal kapal coast guard milik Republik Rakyat China (RRC) terlihat di kawasan tersebut.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat kapal coast guard China mengawal kapal ikan asing yang berada di sekitar 3,8 Nautical Miles dari garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Malaysia.
Menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh China ini, Kementerian Luar Negeri RI mengirim protes keras disertai oleh nota diplomatik. Kemlu bahkan diketahui memanggil Duta Besar China di Jakarta, Xiao Qian.
"Pada Senin (30/12), hasil rapat antarkementerian di Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU (illegal, unreported, unregulated) fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard China di Perairan Natuna," bunyi pernyataan resmi Kemlu RI.
Sesuai dengan UNCLOS, China seharusnya menghormati ZEE Indonesia. Lebih lanjut, Kemlu menegaskan tidak ada overlapping jurisdiction dengan China
"Indonesia tidak akan pernah mengakui nine-dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan dalam Ruling Tribunal UNCLOS 2016," lanjut pernyataan tersebut.
Sementara perihal pemanggilan Dubes Xiao, Kemlu menjelaskan bahwa kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik. Dubes Xiao juga akan berkoordinasi dan menyampaikan protes yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia ke pemerintah pusat di Beijing, China.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kemlu akan berkoordinasi dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bakamla agar batas-batas wilayah NKRI dapat terus ditegakkan.
KOMENTAR ANDA