Executive General Manager Airport Maintenance PT Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyebutkan tidak ada arahan khusus dari Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II, Andra Y. Agussalam terkait proyek pekerjaan pemasangan semi baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak usaha PT AP II.
Marzuki menyebut Andra hanya mempertanyakan perkembangan proyek yang dikerjakan PT INTI tersebut. Hal ini disampaikan Marzuki saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek BHS di PT APP dengan terdakwa Andra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1).
"Seingat saya bapak (Andra) kan sebentar saja kita bertemu, progresnya bagaimana?," kata Marzuki.
Marzuki kemudian bertanya pada Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo dan Vice President of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo. Hal ini lantaran proyek BHS berada di PT Angkasa Pura Propertindo.
"Saya langsung tanya ke Wisnu. Wisnu ditanyain bapak progresnya. Ok, sama Pandu saja karena Pandu yang tahu. Makanya saya ke Pandu. Tapi setelah progres tidak jalan saya akhirnya terakhir kan kirim surat minta laporan secara resmi karena kalau saya cuma ngomong kok tidak diiniin (ditanggapi). Terakhir kirim surat. Early warning bulan Juli. Itu seinget saya," urainya.
Dalam persidangan ini, Marzuki mengaku bukan anak buah Andra. Marzuki mengaku posisinya berada di bawah Director of Airport Service and Facility PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Usai persidangan, Pahrozi, kuasa hukum Andra mengatakan, persidangan kali ini membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut kliennya mengarahkan Marzuki untuk memuluskan PT INTI menggarap proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo.
Pahrozi mengklaim pernyataan kliennya yang menyebut untuk menjajaki kerja sama dengan PT INTI sebagai bagian dari sinergi BUMN hanya sebatas menanyakan perkembangan proyek BHS kepada Marzuki.
Sementara, kata Pahrozi bukan hanya kliennya yang menanyakan perkembangan proyek BHS kepada Marzuki. Direktur Operasi dan Tekhnik PT AP II, Djoko Muryatmodjo meminta Marzuki mempercepat pekerjaan semi BHS.
Bahkan, Ituk Herarindri selaku Director of Airport Service & Facility PT Angkasa Pura II mengarahkan Marzuki untuk membuat kontrak dengan PT INTI.
"Maka menjadi fakta persidangan saksi MB (Marzuki Battung) mendapatkan arahan dari tiga direksi, dan sesungguhnya tidak ada hubungan dalam tupoksi antara MB dengan terdakwa," katanya.
"Secara fungsional MB bertanggung jawab kepada Direktur Service dan Fasilitas dalam konteks penunjukan langsung proyek semi BHS antara PT AP II dengan PT Angkasa Pura Propertindo," demikian Pahrozi.
KOMENTAR ANDA