Permenhub 25/2020 tentang Larangan Mudik Lebaran Selama Masa Pandemik Virus Corona Baru (Covid-19) yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyulitkan maskapai penerbangan.
Pasalnya dalam peraturan itu pemerintah melarang pesawat terbang ke wilayah zona merah, dan juga wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut pengamat penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim, kondisi keuangan sejumlah maskapai penerbangan akan semakin seret, jika melihat kondisi saat ini.
"Jadi dramatisasi maskapai Indonesia saat ini adalah lebih parah menghadapi pandemik daripada maskapai luar negeri," kata Chappy Hakim dalam dialog virtual yang digelar Narasi Institute, Minggu (26/4).
Kemudian, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara periode 2002-2005 ini telah melihat dari berbagai perspektif tentang kondisi maskapai penerbangan dalam negeri. Alhasil, kondisi pandemik corona ini memang cukup mengkhawatirkan bisnis transportasi udara.
Chappy Hakim mendapat informasi, sejumlah maskapai penerbangan yang masih bertahan, baik BUMN maupun swasta, mulai putar otak dengan mengubah rute perjalanan di dalam negeri.
Misalnya, urainya, penerbangan dari Jakarta tujuan Medan harus menggunakan pesawat tujuan luar negeri dahulu. Barulah setelah itu penumpang bisa melanjutkan tujuan ke Medan. Hal inilah yang menurut Chappy imbas dari virus corona. Di mana, pemerintah tertuntut mengeluarkan kebijakan pelarang mudik ke zona merah Covid-19.
"Menjadi sangat ruwet. Dan kalau dari sisi maskapai tentu keuntungan. Dan tidak bisa menghitung waktu pendek. Karena dia punya kewajiban untuk membayar pesawat yang dia sewa," terang Chappy Hakim.
Oleh karena itu, bisnis maskapai penerbangan diprediksi Chappy Hakim, tidak lagi menarik di masa depan. Kondisi terhimpit ini tentunya menjadi bahan pertimbangan utama para pelaku usaha.
"Kemungkinan pada bulan-bulan ke depan, 6 sampai 1 tahun ke depan, perhubungan udara bukan lagi bisnis yang menarik dengan keterbatasan yang ada seperti saat ini," pungkas Chappy Hakim.
KOMENTAR ANDA