Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Dalam vonis ini, hal yang memberatkan Soetikno adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Soetikno mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan telah menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
KOMENTAR ANDA