post image
KOMENTAR

Rencana pengoperasian rute domestik Lion Air Group pada Minggu (10/5) dipastikan akan diterapkan sesuai aturan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, yakni berdasarkan surat edaran 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan surat edaran 31/2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.

Oleh karenanya, Lion Air Group memberikan kriteria dan syarat bagi calon penumpang yang akan menggunakan fasilitas Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Untuk persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR, atau surat keterangan sehat dari Dinkes/ rumah sakit/ Puskesmas/ klinik kesehatan.

"Bagi ASN, TNI, Polri juga wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon 2," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).

Kemudian bagi pegawai BUMN/ BUMD atau Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha juga wajib melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

Para calon penumpang juga wajib menunjukkan identitas diri, baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Hal lain yang diwajibkan yaitu melaporkan rencana perjalanan baik jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

Perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Perjalanan ini bisa dilakukan dengan menunjukkan syarat hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/PCR atau surat keterangan sehat dari Dinkes atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan. Menunjukkan identitas diri yang sah, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Serta menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia. Khusus syarat ini berlaku bagi calon penumpang berkepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Terakhir persyaratan bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

Calon penumpang kategori ini wajib menyertakan syarat dokumen hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/PCR atau surat keterangan sehat dari Dinkes/ rumah sakit/ Puskesmas/ klinik kesehatan, serta menunjukkan identitas diri yang sah.

Kemudian menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri). Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

Proses pemulangan pun harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," demikian Danang Mandala Prihantoro.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews