post image
Unggahan Sandiaga Uno di akun IG/Net
KOMENTAR

Penerbangan ke beberapa daerah telah beroperasi lagi sejak beberapa pekan lalu. Pengusaha dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyoroti kondisi bandara yang masih sepi serta aturan bepergian di tengah pandemik Covid-19.

Dalam unggahan foto pada akun Instagramnya, Sandi mengisahkan pengalaman perjalanannya.

“Meski perjalanan dalam negeri sudah dilonggarkan, namun bandara masih sangat sepi,” tulis Sandi, Minggu (19/7).

Dia menceritakan setiap yang bepergian perlu menunjukkan kelengkapan surat bebas Covid-19.

“Dua minggu lalu, saya baru saja dari Pangandaran, Jawa Barat. Saat di bandara kita harus memperlihatkan berkas-berkas seperti kartu kewaspadaan kesehatan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang perlu disiapkan beberapa hari sebelumnya,” tulis Sandi.

Diketahui lewat unggahan videonya pada dua minggu lalu, kepergian Sandi ke Pangandaran salah satunya adalah bertemu dengan  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Keduanya memang telah bersahabat sejak lama.

Sandi memberikan apresiasinya terhadap aturan perjalanan penerbangan itu. Ia berharap aturan seperti itu harus tetap dijalankan agar wabah segera mereda dan pariwisata bisa kembali bangkit.   

“Mau tidak mau, prosedur seperti ini harus terus diterapkan selama penyebaran Covid-19 ini masih ada, karena ini adalah cara satu-satunya kita dapat memulihkan kembali secara perlahan pariwisata kita,” lanjut Sandi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan sebagai langkah untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Yang pertama, harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip pencegahan seperti wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.

Kedua, memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card.

Ketiga, saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai,operator pelayaran, agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan. Menkes berharap adanya protokol ini bisa mencegah penularan Corona pada masyarakat.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews