post image
Salah satu bandara milik Angkasa Pura II/Ist
KOMENTAR

Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II dibebaskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

5 bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Pembebasan PSC tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya, Kamis (22/10).

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat," kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.

Stimulus tersebut diyakini akan membuat penerbangan bisa berkontribusi dalam perekonomian Tanah Air serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan demikian, nantinya harga tiket pesawat yang dibeli dalam periode tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II. Tarif PSC sejaitnya tetap dibayarkan namun tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," demikian Muhammad Awaluddin.

Laporan: Diki Trianto


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews