Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II dibebaskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
5 bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Pembebasan PSC tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya, Kamis (22/10).
“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat," kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.
Stimulus tersebut diyakini akan membuat penerbangan bisa berkontribusi dalam perekonomian Tanah Air serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan demikian, nantinya harga tiket pesawat yang dibeli dalam periode tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II. Tarif PSC sejaitnya tetap dibayarkan namun tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," demikian Muhammad Awaluddin.
Laporan: Diki Trianto
KOMENTAR ANDA