Pedoman pencegahan Covid-19 pada moda transportasi umum yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tidak diawasi secara merata.
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan, berdasaran surat edaran, setiap pengguna moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara diharuskan untuk menyerahkan rapid test atau tes swab.
"Tapi faktanya, terutama yang angkutan darat ini nyaris tidak ada pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Alvin kepada <i>Kantor Berita Politik RMOL</i> pada Senin (9/11).
"Saya juga mempertanyakan, terutama untuk udara, karena udara ini agak berbeda. Pesawat-pesawat yang digunakan, terutama pesawat jet itu sudah ada sistem pembersihan udaranya, yaitu dengan HEPA filter di kabin," sambung pengamat penerbangan itu.
Berdasarkan berbagai kajian ilmiah, kata Alvin, potensi penularan Covid-19 di dalam pesawat sangat rendah, bahkan hampir nihil jika para penumpang dan awak patuh pada protokol kesehatan.
Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk pesawat, menjaga jarak, menggunakan masker, hingga meminimalisir interaksi menjadi kunci penting pencegahan Covid-19,
"Saya juga heran kenapa yang dikejar-kejar ini selalu hanya penerbanagan, bagimana dengan moda transportasi lain? Misalnya transportasi laut," lanjut dia.
Alvin mengatakan, transportasi laut pada umumnya memiliki durasi yang lebih lama daripada penerbangan. Selain itu, moda transportasi bus menurutnya bahkan nyaris tidak ada pengawasan.
"Ini memang aneh, sementara di pesawat, pesawat ini dibatasi maksimum 70 persen dari kapasitas, itu juga hanya untuk pesawat jet," pungkasnya.
KOMENTAR ANDA