post image
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie/Net
KOMENTAR

Terdapat sejumlah alasan yang membuat pedoman pencegahan Covid-19 pada moda transportasi yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020 perlu ditinjau kembali.

Berbicara kepada <i>Kantor Berita Politik RMOL</i> pada Senin (9/11), Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, surat edaran itupun diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah dibubarkan.

"Surat edaran ini bukan produk hukum, bukan peraturan perundang-undangan yang punya kekuatan hukum," kata Alvin.

"Lagipula lembaga yang menerbitkan surat edaran tersebut sudah dibubarkan," lanjutnya.

Alvin menyarankan, pedoman protokol kesehatan pada moda transportasi dibuat sesuai dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

"Paling tidak peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, dan dibuat oleh lembaga yang mash ada," jelas dia.

Selain lemah hukum, Alvin juga menyoroti beberapa aturan yang menurutnya kurang pas.

Sebagai contoh pembatasan kuota penumpang pesawat. Dalam surat edaran, ia menuturkan, pesawat jet dibatasi 70 persen dari kapasitas, tetapi pesawat propeller tidak mendapatkan pembatasan.

"Dan pembatasan hanya berlaku untuk rute domestik, (sementara) untuk rute internasional tidak ada peraturannya. Jadi ini memang sudah saatnya ditinjau kembali," tandas pengamat penerbangan itu.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews