Anggota Ombudsman Alvin Lie mengomentari rencana pemerintah untuk mengubah aturan persyaratan perjalanan udara menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), pemerintah akan mewajibkan penumpang transportasi udara untuk memberikan hasil tes swab Covid-19 atau rapid test antigen yang diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Alvin menyebut, aturan tersebut akan menimbulkan masalah baru jika tidak diiringi dengan kesiapan pemerintah untuk menyediakan alat tes hingga laboratorium yang mencukupi.
Selain itu, ia juga menyoroti waktu penerapan aturan baru tersebut. Menurutnya, suatu kebijakan publik perlu dilakukan dengan cermat dan antisipatif.
"Nah kalau ini mendadak, ini sudah tanggal 16, kemudian diberlakukan mulai tanggal 18. Apakah ini adil, baik itu bagi masyarakat maupun penyelenggara pelayanan publik?" kata Alvin kepada redaksi dalam pesan suaranya, Rabu (16/12).
"Kan suatu kebijakan tidak serta merta dibuat langsung dilaksanakan," imbuh dia.
Alvin juga meminta agar pemerintah lebih konsisten dalam membuat aturan.
"Saya kira membuat kebijakan publik itu lebih cermat, hati-hati, antisipatif, tidak mepet-mepet dan kemudian berubah arah," tandasnya.
KOMENTAR ANDA