Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji untuk mencabut aturan perjalanan selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar No. 3596/2020 yang dibuat pada 23 Desembe tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, terdapat sejumlah aturan terkait syarat masuk penumpang transportasi udara. Termasuk diwajibkannya para penumpang menujukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam.
Sementara itu, dalam surat yang tujukan kepada Sutarmidji, Kemenhub menegaskan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya transportasi udara selama Nataru telah diatur berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 dan SE Menteri Perhubungan No. 22/2020.
Surat itu dikirim oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada Jumat (26/12) dengan nomor UM.006/10/3/PRJU.DJPU-2020, dan ditantangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R.
"Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 3596 tahun 2020..., khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar segera dapat disesuaikan atau dicabut," demikian surat tersebut.
Lebih lanjut, Kemenhub juga menyampaikan agar pemerintah daerah dan seluruh instansi yang terkait dapat bersama-sama memastikan agar transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan pada protokol kesehatan.
"Sehubungan dengan hal di atas kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk sekiranya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," lanjut surat itu.
Jika terdapat penumpang yang terbukti memalsukan surat keterangan hasil rapid test, Kemenhub menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 dan SE Menteri Perhubungan No. 22/2020, terdapat beberapa aturan terkait syarat uji Covid-19.
Penumpang yang datang dari penerbangan luar negeri wajib menunjukan hasil negatif pemeriksaan swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang yang terbang dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang yang terbang menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang terbang dari dan ke bandara selain di Pulau Jawa dan Bali hanya diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif atau non reaktif menggunakan PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemberlakuan SE Gubernur Kalbar sendiri telah memicu banyak kritik karena dianggap tumpang tindih dengan aturan yang keluarkan oleh pemerintah pusat.
KOMENTAR ANDA