Polemik pemberlakuan sanksi kepada maskapai oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terkait penemuan penumpang positif Covid-19 masih berlangsung.
Permasalahan sendiri berawal dari ditemukannnya sejumlah penumpang positif terinfeksi virus corona di Bandara Supadio Pontianak, yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa hasil surat keterangan tes negatif Covid-19.
Temuan itu membuat Satgas Covid-19 Kalbar memberikan sanksi kepada dua maskapai, Batik Air dan AirAsia, berupa larangan terbang rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.
Seiring dengan pemberlakuan sanksi, Satgas Covid-19 Kalbar juga mengubah aturan dengan mewajibkan penumpang di Bandara Supadio membawa hasil negatif tes swab PCR, yang sebelumnya hanya rapid test antigen.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Hubungan Novie Riyanto kemudian meminta agar Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mencabut aturan tersebut atau menyelaraskannya dengan Surat Edaran yang sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Menteri Perhubungan.
Permintaan tersebut lantas dikritik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
Anggota Ombudsman Alvin Lie pun ikut angkat bicara. Ia juga mengkritik pemberlakuan sanksi yang diberlakukan oleh pemprov Kalbar kepada maskapai.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada aturan yang menyebutkan maskapai harus bertanggung jawab atas temuan penumpang positif Covid-19.
"Jatuhkan sanksi harus berdasarkan peraturan yang jelas dan prosedur yang transparan," kata Alvin kepada redaksi, Minggu (27/12).
Lebih lanjut, Alvin juga menyoroti prosedur pemeriksaan Covid-19, di mana maskapai dan pihak bandara tidak diberikan wewenang untuk menerbitkan atau memvalidasi surat keterangan hasil tes.
"Jikalau surat keterangan tersebut palsu, siapa yang bertanggungjawab validasi? Apakah airlines dan penyelenggara bandara berwenang untuk validasi surat keterangan?" tanyanya.
"Lantas mengapa airlines yang dijatuhi sanksi? Di mana kesalahan airlines? Atas dasar peraturan mana sanksi dijatuhkan?" lanjutnya.
Di samping itu, Alvin juga menyebut, sebelum pemberlakuan sanksi pun, seharusnya pihak maskapai dan bandara diperiksa dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan fakta dan bukti dari perspektifnya.
KOMENTAR ANDA