Sesuai dengan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara atas udara adalah komplit dan eksklusif. Namun saat ini, Indonesia masih belum memenuhi hal tersebut.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2002-2005 Chappy Hakim menyebut terdapat dua prinsip yang membuat Indonesia belum sepenuhnya berdaulat di udara.
Hal pertama adalah masih adanya wilayah udara teritorial RI yang belum dicantumkan dalam UUD 1945 sebagai wilayah kedaulatan.
Prof. Dr. Saefullah Wiradipradja menyebut, walaupun sudah diamandemen sebanyak empat kali, UUD 1945 belum juga mencantumkan dengan jelas dan tegas bahwa wilayah udara di atas teritori Indonesia sebagai wilayah kedaulatan.
"Berikutnya adalah masih ada wilayah udara kedaulatan RI yang pengelolaannya tidak berada di tangan otoritas penerbangan Indonesia," lanjut Chappy dalam Talkshow Aero Summit 2020 pada Senin (28/12).
Pernyataan itu merujuk pada belum berhasilnya Indonesia mengambil alih Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau-Natuna dari Singapura.
Chappy menuturkan, dua prinsip tersebut akan menentukan eksistensi dan martabat negara dalam menjaga serta memelihara wilayah kedaulatannya.
"Dalam hal kedaulatan negara di udara, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya berdaulat," tegasnya.
KOMENTAR ANDA