post image
Peta Karang Singa yang terletak di utara Pulau Bintan dan dekat South Ledge/Ist
KOMENTAR

Indonesia harus segera menegaskan garis perbatasan dengan negara-negara tetangga sebelum terjadinya sengketa. Salah satu perbatasan yang dipandang mendesak adalah Karang Singa di wilayah utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Pandangan itu disampaikan oleh dua peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Jundi Jaadulhaq dan Beni Sukadis dalam sebuah penelitian mereka bertajuk "Dampak Kepemilikan Karang South Ledge Dalam Sengketa Singapura Vs. Malaysia Terhadap Batas Laut Teritorial Indonesia" yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).

Jundi dan Beni mengatakan, Indonesia sudah tidak memiliki waktu untuk menunda penegasan garis perbatasan di Karang Singa dan perairannya.

Karang Singa merupakan sebuah daratan karang yang sangat kecil dan terletak di utara Pulau Bintan dan dekat Karang Selatan (South Ledge). Karang Singa masuk ke dalam laut teritorial Indonesia, tetapi South Ledge menjadi sengketa antara Malaysia dan Singapura.

South Ledge sendiri adalah sebuah karang yang hanya terlihat ketika air surut dan akan tenggelam jika terjadi pasang.

Bukan hanya dekat dengan South Ledge, Karang Singa juga berdekatan dengan Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dan Middle Rocks yang pernah diperebutkan oleh Malaysia dan Singapura. Saat ini, Pedra Branca dinyatakan milik Singapura, sementara Middle Rocks milik Malaysia.

Kedua peneliti itu mengatakan, kepemilikan dari South Ledge akan berpengaruh bagi aspek pertahanan dan keamanan Indonesia. Itu lantaran, secara geografis, posisi South Ledge paling dekat dengan wilayah Indonesia, yaitu hanya 5,46 mil laut dari Pulau Bintan.

"Menurut Pasal 12 ayat (1) UNCLOS, (South Ledge) bisa dijadikan baseline pengukuran laut teritorial jika kelak dimiliki oleh Singapura atau Malaysia, dan sebagai konsekuensinya batas laut teritotial Indonesia juga makin menyempit," ujar mereka.

Mereka menjelaskan, lebar laut teritorial maksimal diukur dari South Ledge adalah jarak dari South Ledge ke Pulau Bintan dibagi 2 atau 2,96 mil.

"Itu artinya terjadi pengurangan lebar Laut teritorial Indonesia di Pulau Bintan bagian utara sebesar 2,96 mil, sehingga kapal asing/negara pemilik South Ledge bisa berlalu lalang dekat ke Pulau Bintan tanpa seizin Indonesia," tambah mereka.

Dengan kemungkinan tersebut, Jundi dan Beni mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil sejumlah langkah yang harus segera dilakukan.

Hal yang paling mendesak adalah melakukan pengukuran batas laut teritorial dari Karang Singa sebagai baseline, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UNCLOS, dan memasukan pemetaannya ke PBB untuk mengukuhkan klaim tersebut.

"Indonesia juga harus segera melakukan sejumlah langkah effective occupation atau okupasi efektif dan praktis seperti membangun mercusuar di Karang Singa, melakukan patroli laut dan udara, melakukan latihan militer, mengadakan penelitian hidros atau lainnya, mendorong aktivitas seperti reklamasi maupun aktivitas ekonomi lain seperti penangkapan ikan dan pariwisata agar prinsip okupasi efektif sesuai hukum internasional dapat terpenuhi," tambah mereka.

Di samping itu, peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan, bahkan juga penting. Di mana kegiatan komersil maupun penelitian perlu diperbanyak di kawasan Karang Singa dan sekitarnya.

Dengan kata lain, pemerintah harus menjadikan wilayah pulau terluar sebagai prioritas kebijakan dengan sebuah pendekatan menyeluruh.

"Jika pemerintah serius melindungi klaim atas Karang Singa, maka upaya ini dilakukan secara koheren, konsisten dan tentunya dengan mengalokasikan sumber daya yang lebih besar bagi usaha okupasi efektif disana," terang dua peneliti itu.

"Jika tidak maka sangat mungkin negara tetangga akan makin melebarkan wilayah teritorialnya dengan melakukan klaim atas wilayah Indonesia," pungkas mereka.


Inilah J-35A China yang akan Imbangi Kekuatan Udara Amerika

Sebelumnya

Marinir Indonesia dan AS Gelar Latihan Keris 2024

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Military