post image
Boeing 737 MAX/Net
KOMENTAR

Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) telah mencabut larangan terbang untuk Boeing 737 MAX yang telah dimodifikasi dengan sejumlah persyaratan.

Dikutip dari situs resmi EASA, pesawat yang dikandangkan selama hampir dua tahun dinyatakan aman setelah melalui berbagai analisis yang dilakukan oleh regulator.

"Kami telah mencapai tonggak penting dalam perjalanan panjang. Setelah analisis ekstensif oleh EASA, kami telah menentukan bahwa 737 MAX dapat kembali beroperasi dengan aman," ujar Direktur Eksekutif EASA, Patrick Ky.

EASA menekankan, penilaian yang dilakukan tanpa tekanan ekonomi atau politik. Selain itu, mereka juga melakukan tes penerbangan dan sesi simulator sendiri yang tiak bergantung pada pihak lain.

"Kami sangat yakin bahwa pesawat itu aman, yang merupakan prasyarat untuk memberikan persetujuan kami. Tetapi kami akan terus memantau operasi 737 MAX dengan cermat saat pesawat kembali beroperasi," tambah Ky.

Di samping itu EASA juga mewajibkan adanya peningkatkan perangkat lunak, pengerjaan ulang kabel listrik, pemeriksaan pemeliharaan, pembaruan manual pengoperasian, serta pelatihan awak.

Boeing 737 MAX dilarang terbang di seluruh dunia pada Maret 2019, setelah dua kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia yang menewaskan 346 orang.

Setelah dianalisis, akar penyebab kecelakaan adalah perangkat lunak yang dikenal sebagai MCAS (Maneuvering Characteristics Augmentation System), yang dimaksudkan untuk membuat pesawat lebih mudah dikendalikan.

Pada pertengahan November 2020, Administrasi Penerbangan Federal (FAA), Amerika Serikat (AS) telah mengizinkan kembali 737 MAX untuk terbang dengan syarat dipantau secara ketat.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews