Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 sampai 25 Juli 2021 mengharuskan calon penumpang pesawat untuk mematuhi beberapa aturan sebelum terbang.
Kementerian Perhubungan menyatakan, peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti SE 15/2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan SE 53/2021 yang merupakan perubahan atas SE 45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
“Di Bandara-bandara Angkasa Pura II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai," kata President Director AP II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7).
Sesuai SE 53/2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 sampai 25 Juli, diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).
Pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang dan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.
"Kemudian alasan medis kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang," tegas Muhammad Awaluddin.
KOMENTAR ANDA