JT. Di tengah beberapa konflik dan ketegangan yang berkecamuk saat ini, kekhawatiran terkait penggunaan wilayah udara selama konflik ikut menjadi perhatian.
Dalam rangka ini, Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) menggelar webinar internasional pada Rabu (18/5) untuk membahas peranan hukum udara internasional dalam konflik Rusia dan Ukraina, serta keterangan di Laut China Selatan.
Webinar ini merupakan pertemuan bulanan dari PSAPI. Bulan ini, Mei, PSAPI menggandeng Center for International Law Studies Universitas Indonesia.
Webinar dibuka dengan kata pengantar oleh Alif Nurfakhri Muhammad sebagai wakil dari Universitas Indonesia yang sekaligus juga berperan sebagai moderator.
Ketua PSAPI, Marsekal (Purn.) Chappy Hakim kemudian memberikan paparan pengantar. Sementara pembahasan utama disampaikan oleh Prof. Pablo Mendes de Leon dari Universiteit Leiden Nederlands.
Tiga tokoh juga diberikan kesempatan untuk menanggapi. Mereka adalah mantan Dubes RI untuk PBB Makarim Wibisono, Ketua Indonesia Center for Air and Space Law (ICASL) Universitas Padjadjaran Prof. Atip Latipulhayat, dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof. Hikmahanto Juwana.
Dalam paparannya, Prof. Pablo Mendes de Leon mengatakan sebuah kedudukan historis negara-negara dalam melindungi wilayah udaranya adalah untuk alasan keamanan dan ekonomi sebagaimana ditunjukkan dalam pembentukan Pasal 1 Konvensi Chicago.
Itu akan mencakup antara lain mengenai penggunaan penutupan wilayah udara sebagai senjata strategis dalam peperangan. Contohnya pada kasus antara India vs Pakistan (1970) dan Negara Arab vs Qatar (2017).
Dijelaskan, penutupan wilayah udara berbeda dengan zona larangan terbang, karena zona larangan terbang diberlakukan oleh negara kepada wilayah udara berdaulat di luar yurisdiksinya.
Selain itu secara hukum, penggunaan wilayah udara sebagai senjata melalui penutupan tidak dilarang atau diizinkan oleh Pasal 89 Konvensi Chicago, yang menyatakan tidak dapat diterapkannya konvensi tersebut kepada negara-negara yang berperang atau negara-negara netral pada saat perang.
Sementara itu, klaim ADIZ (Air Defence Identification Zone) oleh China di atas Wilayah Laut China Selatan telah memunculkan persoalan hukum internasional.
Lantaran dengan ADIZ tersebut, China dapat memeriksa dan mensurvei setiap pesawat yang lewat, tanpa perlu masuk atau keluar dari Wilayah Udara China. Selain itu, ada masalah tentang bagaimana China memberlakukan pesawat yang melanggar klaim ADIZ-nya di atas laut lepas atau international water.
Pada kesempatannya, ketiga penanggap menyampaikan pentingnya peran hukum udara internasional sebagai salah satu perangkat untuk mencegah konflik bersejata.
"Apa yang tengah terjadi di Rusia dan Ukraina diharapkan tidak akan terjadi di Kawasan Laut China Selatan dan Indo-Pasifik yang belakangan ini tengah menyimpan banyak potensi terjadinya konflik," kata Chappy Hakim dalam keterangan tertulisnya.
KOMENTAR ANDA