post image
KOMENTAR

JT. Puluhan mantan karyawan dan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, mereka menduga ada tindak pidana korupsi terkait pesangon dan hak-hak karyawan lainnya sekitar Rp 318 miliar.

Pengacara dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines, David Sitorus mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ke KPK karena ada beberapa alasan.

Di mana, PT Perusahaan Pengelola Asset (PPA) yang merupakan penerima mandat dari Menteri BUMN telah banyak mengucurkan dana sebesar Rp 300 miliar dan Rp 500 miliar.

Tugas PPA sendiri adalah, merestrukturisasi dan merevitalisasi BUMN, salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines.

Akan tetapi, kata David, pada 2016, terjadi perjanjian antara PPA dengan PT Merpati Nusantara Airlines sekitar Rp 500 yang disebut digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, salah satunya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi perusahaan dan membayar pesangon hak-hak karyawan.

"Akan tetapi sekarang PPA yang merupakan bagian pemerintah, menggugat BUMN Merpati di PKPU Surabaya. PPA seharusnya merestrukturisasi dan merevitalisasi, bukan melakukan pailit," kata David Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (23/5).

"Pertanyaan kami, dari tahun 2014, 2016 sampai 2021, apa yang dilakukan PPA terhadap PT Merpati?" sambung David.

Sebelum melaporkan ke KPK, pihaknya mengaku telah menyampaikan banyak saran kepada Menteri BUMN. Akan tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.

David juga meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengurus persoalan tersebut dan memikirkan karyawan-karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang jumlahnya lebih dari 1.500 orang.

"Nanti saja kalau mau mikirin capres, Urus dulu ini (persoalan Merpati) karena ini perusahaan perintis sebelum Garuda ada," tutur David.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Lamsihar Rumahorbo menyebut laporan kepada KPK dilakukan karena ada kejanggalan yang terjadi di PT Merpati Nusantara Airlines yang merugikan para karyawan serta keuangan negara.

"Hari ini secara resmi kami akan menyerahkan surat pengaduan kepada Ketua KPK agar menindaklanjuti pengaduan kami ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines," tegas Lamsihar.


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel AviaNews