Amerika Serikat tidak gentar menghadapi kecaman Republik Rakyat China atas operasi kebebasan navigasi yang dilakukan kapal perusak USS Benfold di Kepulauan Paracel, Laut China Selatan.
Angkatan Laut AS pada Rabu (13/7) menegaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh USS Benfold sesuai dengan hukum dan norma internasional. Operasi tersebut merupakan bagian dari Freedom of Navigation Operation (FONOP).
Hal itu disampaikan menyusul klaim Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) telah mengusir USS Benfold dari wilayah yang mereka klaim disebut sebagai Kepulauan Xisha.
Kementerian Pertahanan China mengatakan fregat Tipe 054A Xianning telah membayangi Benfold selama operasi tersebut.
"Kapal angkatan laut Amerika secara ilegal masuk tanpa izin ke laut teritorial Xisha China tanpa izin dari pemerintah China," kata jurubicara Komando Teater Selatan PLA, Kolonel Tian Junli.
Tian mengatakan AS telah merusak perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, serta melanggar hukum internasional.
Menanggapi pernyataan tersebut, Cdr. Hayley Sims dari Armada ke-7 AS mengatakan operasi tersebut sesuai dengan hukum internasional di perairan internasional.
“Semua interaksi dengan pasukan militer asing sesuai dengan norma-norma internasional dan tidak berdampak pada operasi,” ujarnya, seperti dimuat Newsweek dan dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
"Pernyataan RRC tentang misi ini tidak benar," tegas Sims.
Operasi pada 13 Juli merupakan FONOP ketiga yang dilakukan AS di Laut China Selatan, yang semuanya melibatkan USS Benfold. Dua operasi lainnya dilakukan di Kepulauan Spratlu pada 18 Januari dan Kepulauan Paracel pada 20 Januari.
KOMENTAR ANDA