post image
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra/Net
KOMENTAR

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah mempersiapkan kontra memori untuk menghadapi kasasi yang diajukan dua kreditor maskapai plat merah itu.

Kasasi yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dipastikan tidak akan mengganggu kinerja Garuda Indonesia. Keduanya adalah perusahaan penyhewa pesawat asal Amerika Serikat.
 
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), hari Kamis (14/7).

Kasasi yang diajukan itu atas putusan homologasi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pada 11 Juli 2022, Perseroan telah menerima dua surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bunyi laporan informasi yang ditandatangani Direktur Utama Garuda Indonesia.

Surat pemberitahuan yang dimaksud, yakni Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2022 No. W10.U1.3023.HT.03.VII.2022.03.Kas.IY perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta No. 60 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2022 No. W10.U1.3030.HT.03.VII.2022.03.Kas.IY perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta No. 61 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst

Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company  men gajukan kasasi atas Putusan Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022. Putusan itu pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian Perseroan dengan para kreditornya.

Irfan menyatakan Garuda Indonesia tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian, yang mana itu telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

"Permohonan kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung secara normal," ujarnya.

Lebih lanjut Garuda Indonesia akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Perseroan percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-perundangan PKPU," tambah Irfan.

Sebelumnya, kedua lessor itu telah mengajukan keberatan kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk terkait metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

Informasi yang beredar menyebutkan, nilai piutang kedua perusahaan hanya sebesar Rp2 triliun dan dinilai terbilang kecil dibandingkan nilai keseluruhan piutang lessor yang secara mayoritas menyetujui proposal perdamaian dengan Garuda Indonesia.

Adapun nilai piutang 123 lessor global yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU mencapai Rp 104 triliun.

“(Nilai piutang dari keduanya) tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan Daftar Piutang Tetap (DPT), tapi kami juga menghormati hak masing-masing hak kreditur," ujar Irfan Setiaputra di gedung PN Jakarta Pusat, bulan lalu (Senin, 20/6).

Irfan menjelaskan, seyogyanya kesepahaman bersama bahwa DPT yang sudah diputuskan bersifat final. Hanya saja, kedua produsen pesawat global ini masih mengajukan keberatan atas DPT yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU. 


Kini Garuda Indonesia Dipimpin Wamildan Tsani

Sebelumnya

Prediksi Airbus: Asia-Pasifik Butuh 19.500 Pesawat Baru Tahun 2043

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews