DS dan M ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) di Cengkareng, Tangerang, Banten. DS adalah kurir yang membawa paket sabu seberat 1.039,5 gram dari Bandara Internasional Kualanamu (KNO) di Sumatera Utara. Sedangkan M adalah pengedar narkoba yang menerima paket tersebut.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dalam menjelaskan, awalnya Satresnarkoba menangkap DS di areal parkir Motor Bandara Soekarno Hatta.
“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan, dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta," kata Komarudin di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Setelah menangkap tersangka DS, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran sampai ke dalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M.
M saat itu akan kembali ke Medan usai mengantar paket sabu. Dari penangkapan tersebut barang bukti yang polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik teh cina.
“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar," kata Komarudin.
Dalam menjalankan aksinya, M membawa sabu dengan modus menempelkannya di badan. Setelah berhasil melewati mesin X-Ray di Bandara Kualanamu, M mengembalikan kembali paket sabu ke dalam tas.
"M membawa barang tersebut dan diselipkan di badan di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Ray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya," kata Komarudin.
Setibanya di Jakarta, M berkomunikasi dengan DS untuk bertemu di salah satu kios. Di situ mereka melakukan transaksi dan setelah transaksi M kembali ke Medan lalu DS pergi ke Jakarta.
Kedua pengedar yang sudah dijadikan tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
KOMENTAR ANDA